Senin, 8 Desember 2025
67 Cabang JmI Resmi Miliki Sertifikat Akta Pendirian
Kegiatan Internal

67 Cabang JmI Resmi Miliki Sertifikat Akta Pendirian

Sabtu, 20 April 2024
09:00 WIB
2571 views
67 Cabang JmI Resmi Miliki Sertifikat Akta Pendirian

Dari Kiri Atas: Ketua Dewan Pengawas JmI, Dr. H. Muharam Marzuki, M.A., Ph.D. dan Wakil Ketua Umum DPP JmI, Prof. Dr. H. Muhammad Attamimy, M.Ag. memberikan sambutan. Kiri Bawah: Wakil II Sekjen DPP JmI, Dr. H. M. Reza Arfiansyah, S.Sos., M.M., CPC. menyerahkan Akta Pendirian Cabang kepada Ketua DPD JmI Provinsi Sumatra Barat, Prof. Drs. H. M. Fachri Adnan, M.Si, Ph.D..


BEKASI – Suasana penuh semangat menyelimuti Masjid Ar-Ridho Baiti Jamak Islamiyah, Cikunir, Bekasi, Sabtu (20/04/2024). Ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyyatul Islamiyah (DPD JmI) dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul untuk momen bersejarah penyerahan sertifikat Pendirian Cabang Perkumpulan Pengajian Jamiyyatul Islamiyah kepada 67 cabang JmI yang terdiri dari 15 DPD Provinsi, 27 DPD Kabupaten/Kota, dan 25 DPC Kecamatan. Para pengurus juga menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No. AHU-0002568.AH.01.07 tanggal 20 Maret 2024 yang mengesahkan pendirian Perkumpulan Pengajian Jamiyyatul Islamiyah.


Ketua Dewan Pengawas JmI, Dr. H. Muharam Marzuki, M.A., Ph.D., dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada para pengurus DPD yang turut hadir dalam acara penyerahan Akta Pendirian Cabang. "Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pembinaan organisasi. Penyerahan Akta Pendirian Cabang kepada seluruh DPD JmI Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, dan DPC Kecamatan se-Indonesia menandai transformasi organisasi ini dari bentuk organisasi masyarakat keagamaan Islam menjadi sebuah badan hukum yang berbentuk perkumpulan. Langkah ini sudah sangat tepat seiring dengan perkembangan kemajuan sistem administrasi hukum di negara Republik Indonesia," ujarnya.


Lebih lanjut, Ketua DPD JmI DKI Jakarta ini juga mendorong para pengurus untuk memperkokoh organisasi dan menjaga amanah. "Perubahan ini menegaskan bahwa JmI tidak sekadar ormas di bawah Kemendagri RI, tetapi juga telah diperkuat oleh Kemenkumham RI. Dengan SK Menkumham ini, fondasi organisasi semakin kokoh," lanjutnya sambil menekankan pentingnya membangun kekuatan, komitmen, solidaritas, dan penghargaan di antara anggota dan pengurus.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP JmI, Prof. Dr. H. Muhammad Attamimy, M.Ag.,mengingatkan bahwa organisasi JmI, yang berdiri 53 tahun yang lalu pada 12 Maret 1971, telah mengumpulkan banyak pengalaman dan kini diakui secara resmi oleh Kemenkumham RI. Guru Besar IAIN Ambon ini menekankan pentingnya solidaritas untuk meraih kemajuan organisasi. “Dengan dikeluarkannya SK Menkumham, kita boleh bergerak secara bebas seperti organisasi lainnya, berlomba-lomba dalam kebaikan. Mudah-mudahan organisasi ini terus berkontribusi bagi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.


Sementara itu, Wakil II Sekretaris Jenderal DPP JmI, Dr. H. M. Reza Arfiansyah, S.Sos., M.M., CPC., menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi organisasi JmI. " Secara negara, organisasi JmI sudah dilindungi oleh hukum. Jika sebelumnya status JmI hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di bawah Kemendagri RI yang perlu diperpanjang setiap lima tahun, dengan SK Menkumham ini tidak perlu lagi perpanjangan karena SK ini berlaku seumur hidup. Namun begitu, kita tetap akan membuat laporan tahunan sebagai bentuk tertib organisasi,” jelasnya.


Acara ini dihadiri lebih dari 100 pengurus yang mewakili 67 DPD dan DPC JmI di seluruh Indonesia. Kegiatan dipungkasi dengan pemaparan dari Notaris dan PPAT Kabupaten Bogor, Ernita Wilza, S.H., M.Kn., mengenai proses pendirian badan hukum perkumpulan, akta izin penggunaan merek, akta pendirian cabang, serta sosialisasi manajemen aset dan perpajakan.

Bagikan Kegiatan Ini